TAHURA BUNDAR YOGYAKARTA


Taman Hutan Raya (Tahura) adalah suatu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli ataupun bukan asli. Tahura di Daerah Istimewa Yogyakarta berasal dari alih fungsi Hutan Produksi menjadi Hutan Konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 353/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Bunder petak 11, 15, 20, 21 dan Banaran petak 19, 22, 23, 24 seluas ± 617 Ha yang terletak di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Taman Hutan Raya (Utami & Indryani, 2013).
Potensi wisata yang dimiliki hutan Bunder meliputi potensi lanskap, potensi objek wisata, aksesbilitas yang mudah, dan lokasi strategis yang terletak di pertengahan jalan antara Yogyakarta – objek-objek wisata di pantai selatan Gunungkidul dan merupakan salah satu pintu masuk wisatawan ke Yogyakarta dari arah Pacitan. Kawasan ini berdampingan dan didukung oleh potensi kawasan yang sudah terkenal, seperti Wanagama sebagai kawasan hutan pendidikan dan penelitian, Rest Area, dan Desa Wisata. Disamping itu, hutan Bunder juga didukung oleh adanya penangkaran rusa, unit persemaian, dan pabrik penyulingan minyak kayu putih yang memiliki prospek yang baik untuk dikembangkan menjadi objek dan daya tarik wisata minat khusus (Jogjainvest.jogjaprov.go.id).
Kawasan hutan Bunder yang akan dikembangkan untuk pariwisata alam berbasis konservasi dilaksanakan pada 8 (delapan) petak hutan, yaitu petak 11, 15, 20, 21, 19, 22, 23, dan 24 dengan luas 617 hektar (Jogjainvest.jogjaprov.go.id).







Comments

Popular posts from this blog

Favites sp: Deskripsi, Habitat dan Peranan

Ophiotrix sp: Deskripsi, Klasifikasi, Habitat dan Peranan

Euspongia sp:Deskripsi, Klasifikasi, Habitat dan Peranan