TAHURA BUNDAR YOGYAKARTA
Taman Hutan Raya (Tahura) adalah suatu kawasan pelestarian alam untuk
tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli
ataupun bukan asli. Tahura di Daerah Istimewa Yogyakarta berasal dari alih
fungsi Hutan Produksi menjadi Hutan Konservasi berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 353/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Bunder petak 11, 15, 20, 21 dan Banaran petak 19, 22, 23, 24 seluas ± 617 Ha
yang terletak di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Taman
Hutan Raya (Utami & Indryani, 2013).
Potensi
wisata yang dimiliki hutan Bunder meliputi potensi lanskap, potensi objek
wisata, aksesbilitas yang mudah, dan lokasi strategis yang terletak di
pertengahan jalan antara Yogyakarta – objek-objek wisata di pantai selatan
Gunungkidul dan merupakan salah satu pintu masuk wisatawan ke Yogyakarta dari
arah Pacitan. Kawasan ini berdampingan dan didukung oleh potensi kawasan yang
sudah terkenal, seperti Wanagama sebagai kawasan hutan pendidikan dan
penelitian, Rest Area, dan Desa Wisata. Disamping itu, hutan Bunder juga
didukung oleh adanya penangkaran rusa, unit persemaian, dan pabrik penyulingan
minyak kayu putih yang memiliki prospek yang baik untuk dikembangkan menjadi
objek dan daya tarik wisata minat khusus (Jogjainvest.jogjaprov.go.id).
Kawasan hutan Bunder yang akan dikembangkan untuk pariwisata alam
berbasis konservasi dilaksanakan pada 8 (delapan) petak hutan, yaitu petak 11,
15, 20, 21, 19, 22, 23, dan 24 dengan luas 617 hektar (Jogjainvest.jogjaprov.go.id).
Comments
Post a Comment