DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL



Dasar, tujuan, dan fungsi pendidikan nasional
1. Dasar Pendidikan Nasional
     Pancasila yang tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
     Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita – cita dan tujuan bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia, ia memiliki arah dan tujuan yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
      Adapun Dasar Pendidikan Nasional bagi bangsa Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi Dasar Ideal, Dasar Konstitusional, dan Dasar Operasional.[1]
1.Dasar Ideal Pendidikan Nasional adalah Pancasila
      Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karenanya, segala usaha bagi warga negaranya juga harus mendasarkan kepada Pancasila, lebih – lebih di bidang pendidikan yang merupakan usaha untuk membentuk warganegara yang berjiwa Pancasila, yang meliputi:[2]
1.Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Dasar Konstitusional Pendidikan Nasional adalah Undang – Undang Dasar 1945
       UUD 1945 merupakan dasar negara Indonesia sekaligus sebagai sumber hukum. Oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hukum bagi segala aktivitas warganegaranya, tak terkecuali dalam bidang pendidikan. Karena UUD 1945 sebagai sumber hukum, maka sumber – sumber lain tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
     Pada Alenia keempat Undang – Undang Dasar 1945 menyatakan: dalam suatu Undang – Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip – prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
     Sedangkan dasar konstitusional pendidikan nasional tercanrum secara terperinci pada UUD 1945 BAB XIII pasal 31 ayat :
1.Tiap- tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang – Undang (yaitu UUPP No. 4 tahun 1950 jo UUPP No. 12tahun 1954).
3.Dasar Operasional
a.UU No. 4 Tahun 1950 jo.UU No. 12 Tahun 1954 Bab.III dengan judul Tentang Dasar – Dasar Pendidikan dan Pengajaran, pada pasal 4 berbunyi Pendidikan dan Pengajaran berdasar atas asas – asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
b.TAP MPR No.II/MPR/1978
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 pasal 4 menyatakan : Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penunutun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh.
c. TAP MPR No. IV/MPR/1983
Ketetapan MPR No.  IV/MPR/1983 tentang Garis – garis Besar Haluan Negara mengenai Pendidikan menyatakan: Pendidikan Nasional berdasarkan atas Pancasila.
d. Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965 tentang Nama dan Rumusan Induk Sistem Pendidikan Nasional, menerangkan :
Pancasila...... adalah moral dan falsafah hidup bangsa Indonesia... Oleh karena itu, dasar / asas Pendidikan Nasional sebagai landasan bagi semua pelaksanaan Pendidikan Nasional adalah Pancasila.
4. Dasar Sosio Budaya
     Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio – budayanya sendiri dan manusia Indonesia merupakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Oleh karena itu, sosio budaya harus dijadikan dasar dalam proses pendidikan.
“Segi-segi sosio budaya bangsa mencakup:
1.Tata nilai warisan budaya bangsa yang menjadi falsafah hidup rakyatnya seperti nilai Ketuhanan, kekeluargaan, musyawarah, mufakat dan yang lainnya.
2.Nilai – nilai falsafah negaranya, yakni Pancasila.
3.Nilai – nilai budaya dan tradisi bangsanya seperti bahasa nasional, adat - istiadat, unsur – unsur kesenian dan cita – cita yang berkembang.
4.Tata kelembagaan dalam hidup kemasyarakatan kenegaraan, baik yang formal ataupun yang tidak formal.[3]
      Adapun dasar pendidikan Perguruan Tinggi adalah Undang – Undang No. 22 Tahun 1961 yang merupakan dasar operasional khusus bagi pendidikan Perguruan Tinggi.
2.Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
     Tujuan itu menunjukkan ketentuan arah dari suatu usaha, sedangkan arah itu menunjukkan jalan yang harus dilalui. Ketentuan arah tujuan hidup suatu bangsa tertuang pada Undang – Undang Dasar bangsa itu sendiri. Adapun jalan yang harus dilalui adalah dengan cara melaksanakan aktivitas. Dengan demikian, dapatlah dikemukakan tentang tujuan pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia sebagai berikut:
1.Menghasilkan anak didik menjadi manusia – manusia Pancasila yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pada alinea keempat disebutkan:
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan Pancasila.
3.UU Pendidikan dan Pengajaran No. 12 Tahun 1954 Bab II pasal 3 yang berbunyi:
Tujuan Pendidikan dan Pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis, yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
4.TAP MPR No. II/MPR/1978.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4(Eka Prasetia Pancakarsa) menyatakan: “Dengan keyakinan akan kebenaran Pancasila, maka manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadarannya untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial”.
5.TAP MPR No.IV/MPR/1978
Ketetapan No.IV/MPR/1978 tentang GBHN mengenai pendidikan disebutkan:
    Pendidikan Nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia – manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.[4]
     Selain, tertera pada konstitusi – konstitusi di atas, tujuan pendidikan nasional juga mengadopsi pada 4 pilar yang dicanangkan UNESCO dimana 4 pilar ini  merupakan visi pendidikan dimasa sekarang dan masa depan yang perluh dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal dimanapun. Keempat pilar tersebut yaiu: 1) learning to know (belajar untuk mengetahui), 2) learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu), 3) learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), 4) learning to live together( belajar untuk menjalani kehidupan bersama).
     Sedangkan fungsi pendidikan Nasional untuk mewujudkan masyarakat budaya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pendidikan nasional harus berfungsi sebagai:
1.Pengembangan pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan bangsa.
2.Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional”.
     Demikian uraian tentang dasar, tujuan dan fungsi sistem pendidikan nasional Indonesia yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya guna mencapai tujuan bangsa, sebagaimana dalam sila ke-5 yaitu, Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.3 Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
     Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dibidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:
1.                  Pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang dapat berdiri sendiri
2.                  Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa; dan negara Indonesia yang berwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideology yang bertentangan dengan pancasila
Melalui landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional disusun sebagi usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus menerus dari satu generasi kegenerasi berikutnya.
Pendidkan nasionanal yang ditetapkan dalam Undang undang No. 2 tahun 1989 ini mengungkapkan prinsip-prinsipnya sebagai satu sistem, yaitu:
1.                  Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan  P4;
2.                  Merupakan satu keserluruhan dan dikembangkan untuk berusaha untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
3.                  Mencakup, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
4.                  Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan;
5.                  Mengatur bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar;
6.                  Mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi);
7.                  Menyelenggarakan satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah;
8.                  Mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlukan dengan penggunaan ukuran yang sama;
9.                  Mengatur bahwa satuan dan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususannya masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideology bangsa;
10.              Memudahkan peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.
Di Indonesia, ada tiga perangkat acuan yang dapat djadikan rambu-rambu umum bagi implementasi pendidikan nasional tersebut, yaitu GBHN 1993, UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989, serta beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tentang operasionalisasi pendidikan yang dimaksud.
Dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut juga disebutkan antara lain sebagai berikut:
1.              Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, atau latihan bagi peranannya pada masa-masa yang akan datang
2.              Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
3.              Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.              Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[5]
Sebagai implementasi GBHN 1993 diatas, minimal ada tiga hal yang perlu dijadikan pedoman
1.                  Pendidikan harus diarahkan untuk kesejahteraan bangsa
Maknanya adalah garapan pendidikan nasional, baik yang bersifat formal atau informal harus merujuk pada terbinanya kesejahteraan rakyat. Lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 2 tahun 1989 antara lain memberi arahan kemana sistem pendidikan nasional akan dikembangkan.
Karakterisitik atau perubahan mendasar dalam undang-undang sistem pendidikan nasional1989 adalah berubahnya kebijakan pendidikan nasional, khususnya pendidikan dasar yang pada mulanya berlangsung enam tahun menjadi pendidikan dasar Sembilan tahun. Artinya setiap warga negara Indonesia minimal berpendidikan SLTP.
Tujuan utamanya sudah jelas, yaitu untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat melalui sector pendidikan, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang berkuallitas dalam arti memiliki ketahanan mental religious, jati diri sebagai bangssa, kemandirian kreatif dan inovatif. Oleh sebab itu, optimisme terhembus bahwa kesejahteraan bangsa akan lebih baik seiring dengan latar belakang pendidikan yang diperolehnya.
2.                  Pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialisasi mendatang.
Disini berarti keterkaitan yang erat antara sector pendidikan dengan dunia kerja adalah sesuatu yang diharapkan. Kenyatannya memang dalam pembangunan jangka panjang (PJP) II sekarang ini memberikan penekanan yang strategis pada pengembangan sumber daya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi tentang keterkaitan atau relevansi pendidikan dengan dunia kerja ini bukanlah hal yang baru dalam pendidikan nasional di Indonesia. Misalnya pada tahun 1968, hasil penelitian JE. Beeby yang disponsori UNESCO memunculkan temuannya tentang masalah yang berkaitan dengan pemerataan, kuantitaf, masalah kualitas, efisiensi, dan relevansi pendidikan.
3.                  Pendidikan berfungsi untuk penguasaan IPTEK
Kata kunci pada era globalisasi seperti sekarang ini, antara lain bagaimana penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Realitas menunjukkan bahwa persaingan-persaingan sekarang sudah terlihat, misalnya di bidang industry yang sarat teknologi akan lebih unggul. Hal itu sering membuat kita kedodoran dan kalah langkah dengan industry maju karena ketiidakmammpuan kita menguasai teknologi. Karena itulah pendidikan yang berwawasan teknologi perlu mendapatkan perhatian utama kendatipun tidak lantas meninggalkan dimensi lain seperti budaya dan humaniora serta penanaman nilai.
            Sejak proklamasi kemerdekaan 1945, perkembangan pendidikan di Indonesia sangat pesat. Jumlah sector sekolah makin banyak. Ini berarti jumlah guru dan murid juga bertambah banyak. Jadi secara kuantitatif perkembangan pendidikan cukup memadai. Namun dilihat dari:
1.                  Segi pemerataan, kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak Indonesia memang cukup meluas. Tetapi pengadaan sekolah masih terbatas di kota-kota saja. Sehingga anak-anak yang jauh dari kota masih belum dapat menikmati pendidikan. Baru pada decade akhir ini kita sudah melihat usaha pemerintah dalam pemerataan pendidikan, baik lewat departemen maupun instruksi presiden (SD Inpres, SDLB, dan lain-lain), sehingga tidak hanya di kota-kota sekolah dibangun, tetapi sampai di pelosok-pelosokpun sudah banyak didirikan sekolah. Sehingga anak kota maupun desa dapat memperoleh pendidikan.
2.                  Segi mutu, pada awal perkembangannya memang menitikberatkan kepada segi kuantitatif dan usaha pemerintahan. Selanjutnya baru segi kualitatif atau mutu yang diperhatikan, misalnya dengan jalan meyempurnakan perundang-undangan pendidikan, penyempurnaan kurikulum, pengadaan buku, penataran guru-guru, penyempurnaan sistem KBM, dan sebagainya. Usaha peningkatan mutu tersebut sampai sekarang terus dilaksanakan dengan berbagai cara, contoh terakhir dalam rangka menunjang CBSA bagi siswa, tiap guru diberikan pendalaman materi dengan KBMG.
Amanat yang menghendaki terciptanya pemerataan pendidikan antara lain:
a.       Asas demokrasi dalam pendidikan:
Sebagaimana diketengahkan didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, maka pemerintah mengadakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-udang ayat 2
Sehingga semua warga negara Indonesia yang usia sekolaah wajib belajar  ditingkat pendidikan dasar. Didalam pendidikan perlu adanya asas demokrasi untuk kemajuan perkembangan pendidikan di Indonesia.
Oleh sebab itu, aspek-aspek yang mempengaruhi asas demokrasi didalam pendidikan adalah:
1.      Formal, menjelaskan cara partisipasi masyarakat/rakyat terhadap pendidikan yang diatur penyelengaraannya.
2.      Material, memberikan pengakuan bahwa pendidikan hendaknya manusiawi demi kebahagiaan manusia selanjutnya
3.      Kaidah yang mengikat warga/rakyat untuk bertindak sesuatu  demi pendidikan dengan mempraktekkan hak,kewajiban, dan wewenang.
4.      Tujuan, pendidikan mempunyai tujuan ingin menjangkau terciptanya tujuan pembangunan nasiona.
5.      Organisasi, di lingkungan pendidikan demokrasi pancasila hendaknya dapat terwujud.
6.      Semangat, tiap warga negara emi membangun pendidikan harus berdedikasi, jujur, ulet, dan rela mengabdi.
b.      Masalah geografis, ekonomis, dan social:
Ketiga masalah diatas jelas melatarbelakangi timbulanya pemerataan pelayanan pendidikan:
1.      Geografis, karena letak negara Indonesia sebagai negara yang posisi silang maka pengaruh yang timbul yang positif atau yang negative banyak mengganggu bangsa Indonesia. Karena tiap warga negara Indonesia perlu memperkuat kepribadiannya, salah satu caranya melalui pendidikan itu
2.      Ekonomis, dalam hal ini pelayanan pendidikan diharapkan mampu membuka bangsa Indonesia untuk dapat berpikir ekonomis dalam arti mampu mengembangkan potensi yang ada untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
3.      Social, status social bangsa Indonesia termasuk bangsa yang  sedang berkembang. Maka haru diusahakan untuk mampu menunjukkan kepada dunian Internasional tentang pendidikannya, agar dapat bertindak sesuati dengan norma yang mengaturnya.
c.       Masalah ledakan penduduk:
Pemerintahan pendidikan amatlah penting dipandang dari segi ledakan penduduk, karena jumlah penduduk yang sangat besar sangatlah menguntungkan demi pembangunan nasional. Maka sebagai satu modalbagi bangsa Indonesia diberikannya pelayanan pendidikan
d.      Keragaman kemampuan jasmani dan mental peserta didik:
Bangsa Indonesia yang begitu padat penduduk, kalau diperhatikan tentang anak usia sekolah saja sudah terlihat betapa banyaknya anak yang berbaakat dan perllu mendapat pelayanan yang khusus. Sedangkan untuk anak berbakat digolongkan menjadi anak yang supernormal. Kepada mereka baik yang abnormal,normal, maupun super normal haruslah memperoleh pelayanan pendidikan dengan baik dan sempurna sebagaimana amanat didalam uud 1945 pasal 31
e.       Masalah penyediaan sarana dan prasarana:
Pendidikan di Indonnesia memang perlu diratakan dalam arti semua lapisan masyarakat harus mengenyam pendidikan. Otomatis penyediaan sarana dan prasarana haruslah memadai keperluan peserta didik yang memerlukan pelayanan pendidikan.[6]


[1] Abu Ahmadi, Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hal. 192
[2] Ibid.
[3] Ibid. Hal 194-195
[4] Ibid. Hal. 198
[5] Hasbullah. 2013. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. hal. 132 - 135
[6] Abu Ahmadi, Nur Uhbiyati. Op.Cit. hal.260 - 263

Comments

Popular posts from this blog

Favites sp: Deskripsi, Habitat dan Peranan

Ophiotrix sp: Deskripsi, Klasifikasi, Habitat dan Peranan

Euspongia sp:Deskripsi, Klasifikasi, Habitat dan Peranan