DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
Dasar,
tujuan, dan fungsi pendidikan nasional
1.
Dasar Pendidikan Nasional
Pancasila yang tercantum dalam pembukaaan UUD
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar negara,
kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai dasar negara, pandangan hidup
bangsa, Pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita – cita dan
tujuan bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di
Indonesia, ia memiliki arah dan tujuan yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar
negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Adapun Dasar Pendidikan Nasional bagi
bangsa Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi Dasar Ideal, Dasar
Konstitusional, dan Dasar Operasional.[1]
1.Dasar
Ideal Pendidikan Nasional adalah Pancasila
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan
Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan
bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai negara Republik
Indonesia tahun 1945. Oleh karenanya, segala usaha bagi warga negaranya juga
harus mendasarkan kepada Pancasila, lebih – lebih di bidang pendidikan yang
merupakan usaha untuk membentuk warganegara yang berjiwa Pancasila, yang
meliputi:[2]
1.Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.Persatuan
Indonesia.
4.Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Dasar Konstitusional Pendidikan Nasional adalah Undang – Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan dasar negara
Indonesia sekaligus sebagai sumber hukum. Oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi
sumber hukum bagi segala aktivitas warganegaranya, tak terkecuali dalam bidang
pendidikan. Karena UUD 1945 sebagai sumber hukum, maka sumber – sumber lain
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Pada Alenia keempat Undang – Undang Dasar
1945 menyatakan: dalam suatu Undang – Undang Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini merumuskan dengan
padat sekali tujuan dan prinsip – prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa
Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Sedangkan dasar konstitusional pendidikan
nasional tercanrum secara terperinci pada UUD 1945 BAB XIII pasal 31 ayat :
1.Tiap-
tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan Undang – Undang (yaitu UUPP No. 4 tahun 1950 jo UUPP No. 12tahun 1954).
3.Dasar
Operasional
a.UU
No. 4 Tahun 1950 jo.UU No. 12 Tahun 1954 Bab.III dengan judul Tentang Dasar –
Dasar Pendidikan dan Pengajaran, pada pasal 4 berbunyi Pendidikan dan
Pengajaran berdasar atas asas – asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan kebudayaan kebangsaan Indonesia.
b.TAP
MPR No.II/MPR/1978
Ketetapan
MPR No.II/MPR/1978 pasal 4 menyatakan : Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila ini merupakan penunutun dan pegangan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat
dan utuh.
c.
TAP MPR No. IV/MPR/1983
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1983 tentang Garis –
garis Besar Haluan Negara mengenai Pendidikan menyatakan: Pendidikan Nasional
berdasarkan atas Pancasila.
d.
Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965 tentang Nama dan Rumusan Induk Sistem
Pendidikan Nasional, menerangkan :
Pancasila......
adalah moral dan falsafah hidup bangsa Indonesia... Oleh karena itu, dasar /
asas Pendidikan Nasional sebagai landasan bagi semua pelaksanaan Pendidikan
Nasional adalah Pancasila.
4.
Dasar Sosio Budaya
Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai
sosio – budayanya sendiri dan manusia Indonesia merupakan pewaris dan penerus
tata nilai tersebut. Oleh karena itu, sosio budaya harus dijadikan dasar dalam
proses pendidikan.
“Segi-segi
sosio budaya bangsa mencakup:
1.Tata
nilai warisan budaya bangsa yang menjadi falsafah hidup rakyatnya seperti nilai
Ketuhanan, kekeluargaan, musyawarah, mufakat dan yang lainnya.
2.Nilai
– nilai falsafah negaranya, yakni Pancasila.
3.Nilai
– nilai budaya dan tradisi bangsanya seperti bahasa nasional, adat - istiadat,
unsur – unsur kesenian dan cita – cita yang berkembang.
4.Tata
kelembagaan dalam hidup kemasyarakatan kenegaraan, baik yang formal ataupun
yang tidak formal.[3]
Adapun dasar pendidikan Perguruan Tinggi
adalah Undang – Undang No. 22 Tahun 1961 yang merupakan dasar operasional
khusus bagi pendidikan Perguruan Tinggi.
2.Tujuan
dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan itu menunjukkan ketentuan arah dari
suatu usaha, sedangkan arah itu menunjukkan jalan yang harus dilalui. Ketentuan
arah tujuan hidup suatu bangsa tertuang pada Undang – Undang Dasar bangsa itu
sendiri. Adapun jalan yang harus dilalui adalah dengan cara melaksanakan
aktivitas. Dengan demikian, dapatlah dikemukakan tentang tujuan pendidikan
nasional bagi bangsa Indonesia sebagai berikut:
1.Menghasilkan
anak didik menjadi manusia – manusia Pancasila yang taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Pada alinea keempat disebutkan:
Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan Pancasila.
3.UU
Pendidikan dan Pengajaran No. 12 Tahun 1954 Bab II pasal 3 yang berbunyi:
Tujuan
Pendidikan dan Pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan
warganegara yang demokratis, yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan
masyarakat dan tanah air.
4.TAP
MPR No. II/MPR/1978.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4(Eka Prasetia Pancakarsa) menyatakan: “Dengan
keyakinan akan kebenaran Pancasila, maka manusia ditempatkan pada keluhuran
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadarannya
untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk
sosial”.
5.TAP
MPR No.IV/MPR/1978
Ketetapan
No.IV/MPR/1978 tentang GBHN mengenai pendidikan disebutkan:
Pendidikan Nasional berdasarkan atas
Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian
dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia – manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama – sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.[4]
Selain, tertera pada konstitusi –
konstitusi di atas, tujuan pendidikan nasional juga mengadopsi pada 4 pilar
yang dicanangkan UNESCO dimana 4 pilar ini
merupakan visi pendidikan dimasa sekarang dan masa depan yang perluh
dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal dimanapun. Keempat pilar tersebut
yaiu: 1) learning to know (belajar untuk mengetahui), 2) learning to
do (belajar untuk melakukan sesuatu), 3) learning to be (belajar
untuk menjadi seseorang), 4) learning to live together( belajar untuk
menjalani kehidupan bersama).
Sedangkan fungsi pendidikan Nasional untuk
mewujudkan masyarakat budaya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka
pendidikan nasional harus berfungsi sebagai:
1.Pengembangan
pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan bangsa.
2.Menurut
UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa
Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional”.
Demikian uraian tentang dasar, tujuan dan
fungsi sistem pendidikan nasional Indonesia yang saling berkaitan antara satu
dengan yang lainnya guna mencapai tujuan bangsa, sebagaimana dalam sila ke-5
yaitu, Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.3
Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila dibidang pendidikan, maka pendidikan
nasional mengusahakan:
1.
Pembentukan
manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang
dapat berdiri sendiri
2.
Pemberian
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa; dan negara Indonesia yang
berwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan mengandung makna terwujudnya
kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideology yang bertentangan
dengan pancasila
Melalui
landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional disusun sebagi usaha sadar untuk
memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
mengembangkan dirinya secara terus menerus dari satu generasi kegenerasi
berikutnya.
Pendidkan
nasionanal yang ditetapkan dalam Undang undang No. 2 tahun 1989 ini
mengungkapkan prinsip-prinsipnya sebagai satu sistem, yaitu:
1.
Yang
berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta
melanjutkan dan meningkatkan pendidikan
P4;
2.
Merupakan
satu keserluruhan dan dikembangkan untuk berusaha untuk mencapai tujuan
nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
3.
Mencakup,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
4.
Mengatur
bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 jenjang utama, yaitu pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi
pula dalam jenjang atau tingkatan;
5.
Mengatur
bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen
atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam
kegiatan belajar mengajar;
6.
Mengatur
secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan
pendidikan dilaksanakan secara tidak terpusat (desentralisasi);
7.
Menyelenggarakan
satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga,
masyarakat, dan pemerintah;
8.
Mengatur
bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat berkedudukan serta diperlukan dengan penggunaan ukuran yang sama;
9.
Mengatur
bahwa satuan dan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan masyarakat memiliki
kebebasan untuk menyelenggarakannya sesuai dengan ciri atau kekhususannya
masing-masing sepanjang ciri itu tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai
dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideology bangsa;
10.
Memudahkan
peserta didik memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, dan tujuan
yang hendak dicapai serta memudahkannya menyesuaikan diri dengan perubahan
lingkungan.
Di
Indonesia, ada tiga perangkat acuan yang dapat djadikan rambu-rambu umum bagi
implementasi pendidikan nasional tersebut, yaitu GBHN 1993, UU Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 2 tahun 1989, serta beberapa peraturan pemerintah yang mengatur
tentang operasionalisasi pendidikan yang dimaksud.
Dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut
juga disebutkan antara lain sebagai berikut:
1.
Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, atau latihan bagi peranannya pada masa-masa yang akan datang
2.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
3.
Sistem
pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional.
4.
Pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[5]
Sebagai
implementasi GBHN 1993 diatas, minimal ada tiga hal yang perlu dijadikan
pedoman
1.
Pendidikan
harus diarahkan untuk kesejahteraan bangsa
Maknanya adalah garapan
pendidikan nasional, baik yang bersifat formal atau informal harus merujuk pada
terbinanya kesejahteraan rakyat. Lahirnya undang-undang sistem pendidikan
nasional nomor 2 tahun 1989 antara lain memberi arahan kemana sistem pendidikan
nasional akan dikembangkan.
Karakterisitik atau
perubahan mendasar dalam undang-undang sistem pendidikan nasional1989 adalah
berubahnya kebijakan pendidikan nasional, khususnya pendidikan dasar yang pada
mulanya berlangsung enam tahun menjadi pendidikan dasar Sembilan tahun. Artinya
setiap warga negara Indonesia minimal berpendidikan SLTP.
Tujuan utamanya sudah
jelas, yaitu untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat melalui sector pendidikan,
khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang
berkuallitas dalam arti memiliki ketahanan mental religious, jati diri sebagai
bangssa, kemandirian kreatif dan inovatif. Oleh sebab itu, optimisme terhembus
bahwa kesejahteraan bangsa akan lebih baik seiring dengan latar belakang
pendidikan yang diperolehnya.
2.
Pendidikan
berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialisasi mendatang.
Disini berarti
keterkaitan yang erat antara sector pendidikan dengan dunia kerja adalah
sesuatu yang diharapkan. Kenyatannya memang dalam pembangunan jangka panjang
(PJP) II sekarang ini memberikan penekanan yang strategis pada pengembangan
sumber daya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi tentang keterkaitan
atau relevansi pendidikan dengan dunia kerja ini bukanlah hal yang baru dalam
pendidikan nasional di Indonesia. Misalnya pada tahun 1968, hasil penelitian
JE. Beeby yang disponsori UNESCO memunculkan temuannya tentang masalah yang
berkaitan dengan pemerataan, kuantitaf, masalah kualitas, efisiensi, dan
relevansi pendidikan.
3.
Pendidikan
berfungsi untuk penguasaan IPTEK
Kata kunci pada era
globalisasi seperti sekarang ini, antara lain bagaimana penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan informasi. Realitas menunjukkan bahwa
persaingan-persaingan sekarang sudah terlihat, misalnya di bidang industry yang
sarat teknologi akan lebih unggul. Hal itu sering membuat kita kedodoran dan
kalah langkah dengan industry maju karena ketiidakmammpuan kita menguasai
teknologi. Karena itulah pendidikan yang berwawasan teknologi perlu mendapatkan
perhatian utama kendatipun tidak lantas meninggalkan dimensi lain seperti
budaya dan humaniora serta penanaman nilai.
Sejak proklamasi kemerdekaan 1945, perkembangan
pendidikan di Indonesia sangat pesat. Jumlah sector sekolah makin banyak. Ini
berarti jumlah guru dan murid juga bertambah banyak. Jadi secara kuantitatif
perkembangan pendidikan cukup memadai. Namun dilihat dari:
1.
Segi
pemerataan, kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak Indonesia memang
cukup meluas. Tetapi pengadaan sekolah masih terbatas di kota-kota saja.
Sehingga anak-anak yang jauh dari kota masih belum dapat menikmati pendidikan.
Baru pada decade akhir ini kita sudah melihat usaha pemerintah dalam pemerataan
pendidikan, baik lewat departemen maupun instruksi presiden (SD Inpres, SDLB,
dan lain-lain), sehingga tidak hanya di kota-kota sekolah dibangun, tetapi
sampai di pelosok-pelosokpun sudah banyak didirikan sekolah. Sehingga anak kota
maupun desa dapat memperoleh pendidikan.
2.
Segi
mutu, pada awal perkembangannya memang menitikberatkan kepada segi kuantitatif
dan usaha pemerintahan. Selanjutnya baru segi kualitatif atau mutu yang
diperhatikan, misalnya dengan jalan meyempurnakan perundang-undangan
pendidikan, penyempurnaan kurikulum, pengadaan buku, penataran guru-guru,
penyempurnaan sistem KBM, dan sebagainya. Usaha peningkatan mutu tersebut
sampai sekarang terus dilaksanakan dengan berbagai cara, contoh terakhir dalam
rangka menunjang CBSA bagi siswa, tiap guru diberikan pendalaman materi dengan
KBMG.
Amanat yang
menghendaki terciptanya pemerataan pendidikan antara lain:
a. Asas demokrasi dalam pendidikan:
Sebagaimana
diketengahkan didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran, maka pemerintah mengadakan suatu sistem pengajaran
nasional yang diatur dengan undang-udang ayat 2
Sehingga semua
warga negara Indonesia yang usia sekolaah wajib belajar ditingkat pendidikan dasar. Didalam
pendidikan perlu adanya asas demokrasi untuk kemajuan perkembangan pendidikan
di Indonesia.
Oleh sebab itu,
aspek-aspek yang mempengaruhi asas demokrasi didalam pendidikan adalah:
1. Formal, menjelaskan cara partisipasi
masyarakat/rakyat terhadap pendidikan yang diatur penyelengaraannya.
2. Material, memberikan pengakuan bahwa
pendidikan hendaknya manusiawi demi kebahagiaan manusia selanjutnya
3. Kaidah yang mengikat warga/rakyat untuk
bertindak sesuatu demi pendidikan dengan
mempraktekkan hak,kewajiban, dan wewenang.
4. Tujuan, pendidikan mempunyai tujuan
ingin menjangkau terciptanya tujuan pembangunan nasiona.
5. Organisasi, di lingkungan pendidikan
demokrasi pancasila hendaknya dapat terwujud.
6. Semangat, tiap warga negara emi membangun
pendidikan harus berdedikasi, jujur, ulet, dan rela mengabdi.
b. Masalah geografis, ekonomis, dan social:
Ketiga masalah
diatas jelas melatarbelakangi timbulanya pemerataan pelayanan pendidikan:
1. Geografis, karena letak negara Indonesia
sebagai negara yang posisi silang maka pengaruh yang timbul yang positif atau
yang negative banyak mengganggu bangsa Indonesia. Karena tiap warga negara
Indonesia perlu memperkuat kepribadiannya, salah satu caranya melalui
pendidikan itu
2. Ekonomis, dalam hal ini pelayanan
pendidikan diharapkan mampu membuka bangsa Indonesia untuk dapat berpikir
ekonomis dalam arti mampu mengembangkan potensi yang ada untuk memperoleh hasil
semaksimal mungkin.
3. Social, status social bangsa Indonesia
termasuk bangsa yang sedang berkembang. Maka
haru diusahakan untuk mampu menunjukkan kepada dunian Internasional tentang
pendidikannya, agar dapat bertindak sesuati dengan norma yang mengaturnya.
c. Masalah ledakan penduduk:
Pemerintahan
pendidikan amatlah penting dipandang dari segi ledakan penduduk, karena jumlah
penduduk yang sangat besar sangatlah menguntungkan demi pembangunan nasional.
Maka sebagai satu modalbagi bangsa Indonesia diberikannya pelayanan pendidikan
d. Keragaman kemampuan jasmani dan mental
peserta didik:
Bangsa Indonesia
yang begitu padat penduduk, kalau diperhatikan tentang anak usia sekolah saja
sudah terlihat betapa banyaknya anak yang berbaakat dan perllu mendapat
pelayanan yang khusus. Sedangkan untuk anak berbakat digolongkan menjadi anak
yang supernormal. Kepada mereka baik yang abnormal,normal, maupun super normal
haruslah memperoleh pelayanan pendidikan dengan baik dan sempurna sebagaimana
amanat didalam uud 1945 pasal 31
e. Masalah penyediaan sarana dan prasarana:
Pendidikan di
Indonnesia memang perlu diratakan dalam arti semua lapisan masyarakat harus
mengenyam pendidikan. Otomatis penyediaan sarana dan prasarana haruslah memadai
keperluan peserta didik yang memerlukan pelayanan pendidikan.[6]
Comments
Post a Comment