FATHUL QORIB: MACAM - MACAM SUMBER AIR
Assalamu’alaikum.. fiqihers... hehe
Lanjut lagi yuk, pembahasan hari
ini melanjutkan pada pembahasan yang selanjutnya yaitu macam – macam air yang
bisa digunakan untuk bersuci. Yups, kalau dalam kitab fathul qorib ada 7
macam sumber air yang dapat digunakan untuk bersuci:
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Sumber mata air
- Air es
- Air salju
Yups, dari ketujuh macam air
tersebut teman – teman jangan langsung jumud ya pemikirannya... karena tidak
serta merta macam – macam air tersebut kalau untuk konteks zaman sekarang yang
banyak terjadi pencemaran lingkungan khususnya di perairan air – air tersebut
masih bisa digunakan. Karena pada bahasan selanjutnya dalam kitab fathul
qorib juga akan dijelaskan bagaimana sifat – sifat air yang dapat digunakan
untuk bersuci. Yuk cus... langsung saja.
Berdasarkan sifatnya air dibagi
menjadi 4 yaitu:
- Air mutlak yaitu air suci yang mensucikan, ya kalau dalam konteks hari ini adalah air yang bersih dan belum tercemar dengan banyaknya polutan dengan tidak berubah warnanya, baunya dan juga rasanya.
- Air musyammas yaitu air yang makruh untuk digunakan untuk bersuci pada anggota tubuh kita bukan baju kita ataupun untuk memasak. Air musyammas itu adalah air yang panas kalau secara bahasa berasal dari kata syamsun yang artinya matahari. Yups, air ini adalah air yang panas ditakutkan dengan air tersebut akan menyakiti diri kita. Tetapi jika air panas tersebut sudah berubah menjadi dingin maka boleh digunakan. Oh ya, sekali lagi jangan terlalu saklek. Misalnya ada seorang nelayan ditengah lautan pada siang hari meskipun jarang terjadi, dan ternyata air lautnya panas dan dia tidak membawa air selain untuk minum, maka dia tetap boleh menggunakan air laut itu jika ia merasa bahwa air tersebut tidak membahayakannya yaitu, misalnya bila menggunakan air tersebut dapat mengelupaskan kulitnya, maka ia boleh menggunakan air tersebut. Tetapi sebaliknya, jika orang tersebut takut air tersebut bisa merusak tubuhnya maka lebih baik bertayamum. Jadi intinya, Allah tidak menginginkan kita mengalami kesusahan dalam melaksanakan ibadah kita. Sehingga bijaklah sebagai manusia, karena tuhan kita juga tidak mempersulit kita.
- Air musta’mal yaitu air yang suci tapi tidak mensucikan. Air ini adalah air yang sudah digunakan tetapi tidak berubah setelah digunakan. Misalnya anak kos – kosan ataupun anak pondok dan bahkan rumah tangga. Tidak jarang saat mandi air yang telah digunakan masuk lagi kedalam bak mandi dan pada saat itu airnya sedikit. Maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci meskipun air tersebut suci tetapi tidak mensucikan.
- Air mutanajis yaitu air yang terkena najis jelas air ini tidak boleh digunakan. Karena sudah terkena najis. Misalnya air cucian, atau air sungai yang sudah tercemar sehingga berubah warna, bau dan rasanya maka air sungai tersebut juga tidak bisa digunakn. Karena saat ini karena banyaknya limbah industri ataupun rumah tangga yang dibuang disungai maka akan mencemari sungai sehingga sungai tersebut menjadi berubah warna dan tidak jarang berbau tidak sedap. Maka jenis air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci. Jadi, yuk kita kembalikan lagi fungsi sungai, jangan mengotori sungai, karena itu juga akan mengotori laut jika sungai tersebut bermuara ke laut ataupun pantai. Kembalikanlah fungsi mereka agar kihidupan kita menjadi lebih baik karena tercipta kebersihan. Apalagi umat Islam punya hadits lo... annadzofatu minal iman. Kita negara Indonesia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki jargon tersebut kok malah kalah dengan negara Singapura, Jepang dll. Ini yang Islam yang mana ya? Hihi, yuk sama – sama memperbaiki diri saling mengingatkan.
Air najis itu ada dua macam yaitu
air najis yang tidak berubah warna, bau dan rasanya dan mencapai dua kullah
(60x60x60 cm). Dan yang kedua adalah air najis yang berubah warna, bau ataupun
rasanya meskipun jumlah airnya lebih banyak. Jadi, misalnya dalam bak mandi
kita sudah berukuran dua kullah atau bahkan lebih dan terkadang ada kotoran
cicak yang masuk ataupun kotoran – kotoran yang lainnya yang mengendap maka air
tersebut, tetap bisa digunakan untuk bersuci. Jadi dapat dikatakan yang bersih
belum tentu suci. Maka, hendaknya kita selain memperhatikan aspek kebersihan
juga sucinya.
Comments
Post a Comment