PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pengertian Pendidikan Nasional
        Jika dilihat dari harfiahnya, pendidikan berasal dari kata didik. Namun demikian, secara istilah pendidikan kerap diartikan sebagai “upaya”.[1] Sedangkan menurut W.J.S Poerwadarminta, pendidikan secara letterlijk berasal dari kata dasar didik dan dari awalan men- yaitu kata kerja yang artinya memelihara dan memberi latihan (ajaran).
        Selain itu, dikatakan pula bahwa “Paedadogie” berasal dari bahasa Yunani, terdiri atas kata “PAIS”, artinya anak, dan “AGAIN” diterjemahkan membimbing, jadi paedagogie yaitu bimbingan yang diberikan kepada anak.
        Secara definitif  pendidikan (Padagogie) diartikan oleh para tokoh pendidikan, sebagai berikut:
a)John Dewey
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan – kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia.
b)Langeveld
Mendidik adalah, mempengaruhi anak dalam usaha membimbingnya supaya menjadi dewasa. Usaha membimbing adalah usaha yang disadari dan dilaksanakan dengan sengaja antara orang dewasa dengan anak atau yang belum dewasa.
c)Hoogeveld
Mendidik adalah membantu anak supaya ia cukup cakap menyelenggarakan tugas hidupnya atas tanggung jawabnya sendiri.
d)Rousseau
Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang tidak ada pada masa anak – anak, akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa.
e)Ki Hajar Dewantara
Mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang, ada pada anak – anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi – tingginya. 
         Sedangkan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas No.2 Tahun 1989 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bagsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Adapun dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 dirumuskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahn zaman.
       Secara prinsip kedua undang – undang tersebut adalah sama. Bedanya, pada UUSPN No. 20 Tahun 2003 terdapat pengembangan dua aspek; (1) adanya nilai - nilai agama, dan (2) keharusan mengikuti perkembangan zaman (konstektual). Adanya tambahan konsep pada UUSPN No. 20 Tahun 2003 di dasarkan pada kenyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa beragama dan dan karena itu keberagamaan akan menjadi hal mendasar dalam setiap aspek kehidupan bangsa, dimana salah satunya adalah melalui dunia pendidikan .[2] Di samping itu, pendidikan nasional juga harus tanggap terhadap dinamika perkembangan zaman, agar dunia pendidikan nasional tetap dapat bertahan dan lebih jauh survive menghadapi tantangan dunia yang semakin global dan kompetitif.


[1] Teguh Wangsa Gandhi H. W. 2013. Mazhab-Mazhab Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruz Media. Hal. 68
[2] Abdul Kadir, dkk. Op. Cit. Hal 198

Comments

Popular posts from this blog

Favites sp: Deskripsi, Habitat dan Peranan

Ophiotrix sp: Deskripsi, Klasifikasi, Habitat dan Peranan

Euspongia sp:Deskripsi, Klasifikasi, Habitat dan Peranan